about me

Foto saya
BojOnegOro CitY, suRobOyo, Indonesia
gw anak Madrasah Bertaraf Internasional, 16thn..... Lge maw msuk hobby nuliz.... sbnerx males bgd clo d'suruuh nulIz2 gne.... tpi cz gw nag.x mank ga' mdah curhat k org laen so ya gne jadix.......crhat pke tlisan.....

search, bro!

welcome, prend!!!

okey bro....

welcome to my site...

blog ne mank lage proses, masih amatir.an,, tp gw harap loe iza nikmati ne blog..........

link kapanlagi ne..!!!

Rabu, 25 November 2009

rubrik "Hanief" : SUMPAH KAFARAT



Wah.. pernahkah Havers mendengar banyak orang dengan mudahnya bersumpah untuk suatu hal yang terkadang tidak begitu serius dan tidak penting? Hmmmm.. semua itu perlu ditelaah lebih lanjut, karena sumpah tidak dapat digunakan untuk hal yang main-main. Sumpah kafarat ialah sumpah yang mengandung kafarat, sehingga wajib untuk dipertanggung jawabkan.


Sumpah kafarat hukumnya wajib apabila memenuhi 4 masalah, yaitu:
 Sengaja bersumpah (Laghwu Yamin)
Biasanya, ketika kita sedang asyik ngobrol dengan teman, terkadang kita menyebutkan sumpah untuk sesuatu yang tidak begitu penting. Misalnya ketika kita bercerita sesuatu, kemudian kita dengan mudah mengatakan, ”Nggak kok, demi Allah!” ataupun ”Pasti, demi Allah!”. Ketika semua sumpah itu terucap, maka hukumnya tidak sah.



  • Yamin Ghanus

Yakni bersumpah tentang sesuatu yang akan datang ataupun yang telah lalu, menyangka dirinya benar, ataupun kita berbohong sedangkan kita mengetahui kebenarannya. Ataupun kita bersumpah tentang sesuatu yang akan datang, tetapi kenyataannya meleset. Misalnya ketika kita melihat pencuri, kemudian pencuri itu tahu bahwa kita menyaksikannya mencuri. Lalu ia mengancam dan kita pun menurutinya dengan mengatakan bahwa kita tidak tahu siapa pelakunya.



  • Melanggar sumpah dengan melakukan sesuatu.

Misalnya kita telah bersumpah untuk tidak berbohong, ternyata kita melanggarnya. Maka dengan sumpah tersebut kita harus menanggung kafaratnya.







  • Bersumpah dengan kemauan sendiri tanpa alasan

Biasanya para remaja dengan mudah mengeluarkan ucapan sumpah tanpa sebab dan tujuan yang jelas. Misalnya ketika sedang berbincang, lalu berkata “sumpah rek, aku lho belum ngerjain PR!!”. Maka dari itu, janganlah kita asal bersumpah tanpa alasan.


Nah, oleh karena itu kita harus mengerti bagaimana ketentuan kafarat dari sumpah-sumpah tersebut. Kafarat dari sumpah ada beberapa, yaitu:

  • Memberi makan pada 10 orang miskin, dimana setiap orangnya diberi ½ sha’ (1 ½ kg) makanan pokok ataupun beras.


  • Memberi pakaian layak.


  • Memerdekakan hamba sahaya.



Dari ketentuan di atas, apabila ada yang tidak mampu melaksanakannya, maka dapat menggantinya dengan melaksanakan puasa selama tiga hari berturut-turut. Membayar kafaratnya dilakukan setelah ataupun sebelum bersumpah. Namun apabila ia memilih berpuasa, padahal ia mampu melaksanakan kafarat, maka tanggung jawabnya dianggap belum selesai. Dan apabila ada yang bersumpah lebih dari satu kali dalam masalah yang sama, maka membayar kafaratnya hanya sekali saja. Namun apabila dari bermacam-macam masalah atau masalah yang berbeda-beda, maka membayar kafaratnya sebanyak masalah tersebut.
Selain sumpah yang mengandung kafarat di atas, apabila kita melakukan sumpah dengan pengecualian, yakni:

  • Pengecualian tersebut berhubungan langsung dengan sumpah.


  • Bersumpah dengan sengaja menggantungkanya, misalnya ”Demi Allah, jika Allah berkehendak”.


  • Apabila bersumpah namun kebaikannya berbeda dengan apa yang disumpahkan.



Apabila semua pengecualian di atas terjadi, maka sunnnah baginya untuk membayar kafarat dan melakukan apa yang dia anggap lebih baik.(sa2 n queen)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar